Jaga Marwah Peradilan, Pimpinan PN Lubuk Pakam Tegaskan Integritas dan Zero Tolerance

Jaga Marwah Peradilan, Pimpinan PN Lubuk Pakam Tegaskan Integritas dan Zero Tolerance

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melaksanakan pembinaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada seluruh jajaran aparatur pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen integritas dan disiplin internal, khususnya setelah Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Jakarta.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan kembali pesan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa integritas adalah fondasi utama lembaga peradilan. Disampaikan bahwa korupsi terjadi karena keserakahan, dan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum Mahkamah Agung menerapkan prinsip zero tolerance. Apabila terjadi penyimpangan, tidak akan ada toleransi maupun pendampingan dalam proses hukumnya.

Ketua mengingatkan seluruh insan peradilan, khususnya jajaran Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi integritas dengan disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Setiap aparatur wajib menjaga martabat lembaga peradilan serta menghindarkan diri dari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat merusak citra, wibawa, dan kehormatan pengadilan maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa tujuan seluruh insan peradilan harus selaras, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Segala bentuk perilaku transaksional, penyimpangan, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dihindari. Bekerja dan mengabdi harus dilandasi keikhlasan, kejujuran, dan komitmen moral terhadap lembaga.

Dalam aspek penguatan regulasi, Ketua menekankan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur Peradilan. Selain itu, seluruh aparatur juga wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik Panitera dan Jurusita, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketua menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar norma tertulis, melainkan pedoman yang harus diimplementasikan secara konkret. Budaya saling mengawasi dan saling mengingatkan sebagaimana diamanatkan dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2016 harus berjalan efektif. Pimpinan unit wajib memperketat pengawasan terhadap jajaran di bawahnya. Setiap izin keluar kantor harus jelas, mendapat persetujuan atasan, dan terdokumentasi secara akuntabel. Disiplin waktu, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab atas tugas menjadi indikator nyata integritas aparatur.

Keteladanan pimpinan juga menjadi penekanan penting dalam pembinaan tersebut. Ketua menyampaikan bahwa pimpinan adalah role model yang harus mampu memberikan contoh dalam sikap, kedisiplinan, dan konsistensi penegakan aturan. Kekompakan serta rasa saling memiliki sebagai satu keluarga besar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam harus terus dijaga demi mempertahankan kehormatan dan marwah lembaga peradilan.

Dalam penguatannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyampaikan bahwa pesan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak dapat ditawar dan harus diwujudkan dalam implementasi nyata di tingkat satuan kerja. Komitmen Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi salah satu langkah konkret dalam memastikan integritas terjaga secara sistematis dan berkelanjutan.

Melalui pembinaan ini, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang bersih, disiplin, dan berintegritas, serta memastikan setiap aparatur menjalankan tugasnya secara profesional demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.

Previous PN Lubuk Pakam Perkuat Layanan Panggilan Perkara melalui Surat Tercatat dan Bimtek Internal

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2025. All Rights Reserved